10 Juni 2017

Contoh Kasus Korupsi, Pemalsuan, Pembajakan, dan Diskriminasi

NAMA            : RENI TYAN ANGGRAENI
NPM               : 19214064
KELAS           : 3EA31
 
Contoh Kasus Korupsi, Pemalsuan, Pembajakan, dan Diskriminasi
1. KASUS KORUPSI
Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.

Contoh Kasus Korupsi : 
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, mengatakan pihaknya menyerahkan kasus Nazaruddin sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Bagi kita, kasus ini kita serahkan semua ke KPK, sebagai penegkak hukum, tidak ada intervensi, tidak ada menghambat, kita dukung KPK selesaikan kasus ini,” katanya seusai diskusi di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, garis partai sudah tegas untuk tetap menaati konstitusi. Partainya tidak akan melakukan manuver ataupun usaha-usaha menghambat kasus Nazaruddin. Menurut dia, selama kasus ini terus-menerus terkatung-katung, maka Partai Demokrat justru akan terpenjara isu-isu yang berkembang liar. Untuk itu, pihaknya juga berkepentingan untuk segera menyelesaikan masalah ini. Ia menambahkan, pihaknya saat ini terus melakukan bersih-bersih partai terhadap kader yang tak taat etika. Ia juga membantah Nazaruddin telah menaniggalkan dananya kepada kas Partai Demokrat saat meninggalkan Singapura. “Tidak ada ditinggalkan dana oleh Nazaruddin,” katanya. Ia menegaskan, Nazaruddin merupakan kasus korupsi individual bukan partai politik. Menurut dia, kasus Nazaruddin telah memberikan pelajaran berharga bagi partainya dan partai lain. Ia menambahkan, selama SBY masih berada di Partai Demokrat, ia percaya dan optimis, Demokrat dapat membersihkan diri. “Saya percaya dengan Pak SBY, ini bukan kultus individual.”


2. KASUS PEMALSUAN
Contoh Kasus Pemalsuan :
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk(BTN) Maryono mengatakan, pihaknya telah menyerahkan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito senilai Rp 258 miliar kepada kepolisian.Selain itu, pihaknya juga melakukan tindak tegas kepada pegawai yang terkait langsung dengan aksi pemalsuan bilyet deposito tersebut."Kami akan memecat terhadap pegawai-pegawai yang terkait langsung maupun tidak langsung," ujar Maryono saat menghadiri rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Maryono kembali menceritakan, kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito yang dilaporkan BTN itu bermula dari laporan tertanggal 16 November 2016. Laporan itu terkait kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan.Menanggapi laporan itu, BTN langsung melakukan verifikasi dan investigasi. Hasilnya perseroan menemukan bilyet deposito tersebut secara kasat mata dinyatakan palsu.Dari investigasi yang dilakukan perseroan juga menunjukkan produk palsu itu ditawarkan oleh sindikat oknum yang mengaku-aku sebagai karyawan pemasaran BTN.Selain menawarkan produk deposito dengan tingkat bunga jauh di atas rate yang ditawarkan BTN, sindikat ini juga memalsukan spesimen tanda tangan dan data korban untuk melancarkan aksinya."Kasus ini terjadi karena adanya komplotan yang mengatasnamakan pegawai BTN, kemudian mereka menawarkan pinjaman. Selanjutnya seluruh dokumen diberikan ke komplotan tersebut dan komplotan tersebut memalsukan seluruh dokumen yang kemudian dikirimkan ke BTN," papar Maryono.BTN pun telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito yang disinyalir dilakukan oleh sindikat kejahatan perbankan ke Polda Metro Jaya. Hingga kini, laporan pemalsuan bilyet deposito itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Maryono menuturkan, perseroan akan tunduk dan patuh terhadap hukum untuk penyelesaian kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito senilai Rp 258 miliar ini hingga selesai."Kami akan terus mengikuti permasalahan hukum ini hingga selesai," pungkas Maryono.


3. KASUS PEMBAJAKAN
Kasus pembajakan dalam industri musik dan film di Indonesia sudah menjadi sesuatu yang biasa di masyarakat umum namun sesungguhnya hal tersebut sangat merugikan bagi para pelaku bisnis di industri musik dan film di Indonesia, namun karena lemahnya pengawasan pemerintah dan kurang tegasnya tindakan hukum bagi oknum-oknum pelaku pembajakan, membuat para pelaku tidak jera terhadap perbuatannya. Banyaknya kios-kios yang menjual barang-barang bajakan membuat semakin pelik masalah pembajakan di Indonesia.

Contoh Kasus Pembajakan :
Peringatan itu sudah jelas terpampang di layar bioskop sebelum film dimulai. Penonton dilarang mengambil gambar dalam bentuk apa pun. Apalagi merekam video. Namanya pembajakan.Tapi belakangan, penikmat film yang juga pecandu media sosial, sesuka hati mengambil gambar diri mereka di bioskop, dengan latar film yang sedang diputar. Itu didukung beberapa media sosial yang menyediakan fitur video singkat atas nama eksistensi.Facebook punya Facebook Live, Instagram punya Instagram Stories. Bisa juga pakai Snapchat.Terkadang, entah disadari atau tidak, potongan gambar yang terekam sebagai latar penonton yang sedang bervideo ria, adalah adegan inti film yang ditunggu-tunggu penggemarnya. Tak ayal, kawan di media sosial yang melihat unggahan itu, mencak-mencak karena dapat bocoran.
Di media sosial belakangan ini, tak sedikit yang protes agar tak ada lagi yang membuat Instagram Stories atau video Snapchat berlatar adegan film yang tengah hits di bioskop. Ambil contoh Beauty and the Beast, yang sedang diputar dan ramai karena ada konten gay.Menurut Corporate Secretary Cinema 21 Catherine Keng, tindakan itu sudah termasuk pembajakan dan jelas dilarang. Bahkan, ada hukuman denda dan penjara untuk pelakunya.Lihat juga:'Keeping Up with the Kardashians' Harus Siap-siap Tamat"Ketika bagian dari film direkam secara ilegal apalagi disebarluaskan, itu sudah masuk kategori pembajakan," ujar Catherine tegas, saat dihubungi CNNIndonesia.com.Menurut Catherine, perekaman dan penyebarluasan itu terjadi karena kesadaran masyarakat sangat rendah mengenai hak cipta. Akibatnya, banyak yang menyebarkan cuplikan itu untuk mengambil keuntungan pribadi. Dalam konteks media sosial, agar dianggap keren dan eksis."Ada yang menyebarkannya dengan tujuan tertentu, ada juga yang biar dibilang keren dan tetap eksis kalau mereka sudah nonton film baru," tutur Catherine menjelaskan.
Kasus perekaman dan penyebarluasan itu, menurut Catherine, paling banyak terjadi saat film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! diputar tahun lalu. Film yang dibintangi Vino G. Bastian itu menjadi film Indonesia terlaris, mengalahkan box office satu dasawarsa terakhir.“Dan yang baru ini, Beauty and the Beast," tutur Catherine menambahkan.Dari pihak bioskop sendiri, menurut Catherine, sudah melakukan sosialisasi agar tayangan film tidak direkam dan disebarluaskan. Imbauan itu diberikan sesaat sebelum film dimulai.Para petugas pun sebetulnya ditempatkan di dalam ruang bioskop untuk memantau penonton.


4. KASUS DISKRIMINASI
Diskriminasi pekerjaan adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja.Dari data yang kami himpun dari berbagai artikel, rupanya diskriminasi terhadap perempuan di dunia kerja sampai saat ini masih banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan. Topik yang dipilih pun terkait wanita yang kami amati dari segi kasus kehamilan, stereotype gender, dan agama (teruma muslim).

Contoh Kasus Diskriminasi Gender :
Diskriminasi pekerjaan terhadap wanita hamil ada indikasi, beberapa perusahaan banyak yang memasung hak-hak reproduksi perempuan seperti pemberian cuti melahirkan bagi karyawan perempuan dianggap pemborosan dan inefisiensi.Perempuan dianggap mengganggu produktivitas perusahaan sehingga ada perusahaan yang mensyaratkan calon karyawan perempuan diminta untuk menunda perkawinan dan kehamilan selama beberapa tahun apabila mereka diterima bekerja.Syarat ini pun menjadi dalih sebagai pengabdian perempuan kepada perusahaan layaknya anggota TNI yang baru masuk.Meskipun undang-undang memberi wanita cuti melahirkan selam 3 bulan, yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, wanita yang sedang hamil atau melahirkan masih sering dipecat atau diganti ketika sedang cuti. Hal ini terjadi pada perusahaan yang tidak begitu baik tingkat pendapatannya.Mereka rugi bila harus menanggung biaya atau memberikan gaji bagi yang cuti. Diskriminasi pekerjaan karena stereotype gender tak dipungkiri, dalam masyarakat Indonesia dan beberapa Negara, wanita kebanyakan ditempatkan pada tugas-tugas administrasi dengan bayaran lebih rendah dan tidak ada prospek kenaikan jabatan. Masih ada stereotype yang ‘menjebak’ bahwa wanita identik dengan “penampilan menarik”, hal ini seringkali dicantumkan dalam kriteria persyaratan sebuah jabatan pada lowongan pekerjaan. Pegawai perempuan sering mengalami tindakan yang menjurus pada pelecehan seksual. Misalnya, ketika syarat yang ditetapkan perusahaan adalah harus memakai rok pendek dan cenderung menonjolkan kewanitaannya.
Diskriminasi terhadap wanita muslim kasus yang terbaru untuk kategori diskriminasi ini ini adalah terjadi di Inggris. Hanya karena mengenakan busana Muslim, banyak wanita Muslimah berkualitas di Inggris mengalami diskriminasi dalam pekerjaan mereka.Laporan EOC menunjukkan bahwa 90% kaum perempuan Muslim asal Pakistan dan Banglades mendapat gaji yang lebih rendah dan tingkat penganggurannya tinggi.Kasus lain juga terjadi di Perancis, pada kwartal akhir tahun 2002. Seorang pekerja wanita dipecat perusahaan tempatnya bekerja lantaran menolak menanggalkan jilbab yang dikenakannya saat bekerja.Padahal dirinya telah bekerja di tempat tersebut selama 8 tahun.Menurut laporan BBC News, tindakan ini dipicu oleh tragedi 11 September 2001 adanya pesawat yang menabrak WTC di Amerika Serikat.


Analisis :
Dalam kasus diatas mencerminkan etika bisnis yang buruk, orientasi pada keuntungan semata sehingga melupakan aspek-aspek lainnya. Melanggar aturan dan perundang-undangan menjadi hal biasa sehingga hukum tidak menjadi hal yang menakutkan bagi para pelaku kejahatan korupsi, pemalsuan, pembajakan, dan diskriminasi. Maka dari itu semua kalangan dan pemerintah khususnya harus menerapkan aturan dan menjalankan aturan etika bisnis yang berlaku, sehingga kejahatan korupsi, pemalsuan, pembajakan, dan diskriminasi dapat diminimalisir dan tidak merugikan masyarakat.


Sumber :
- http://hafiedzmizan.blogspot.co.id/2013/11/pengertian-korupsi-etika-bisnis-serta.html
- https://sitinovianti.wordpress.com/2015/12/31/memberikan-contoh-tentang-perilaku-bisnis-yang-melanggar-etika/
- http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/03/30/131039926/di.depan.dpr.dirut.btn.beberkan.kasus.pemalsuan.bilyet.deposito
- http://www.cnnindonesia.com/hiburan/20170321034054-220-201581/sebar-cuplikan-film-di-medsos-termasuk-pembajakan/
- https://tiaan96.wordpress.com/2017/01/08/contoh-perilaku-bisnis-yang-melanggar-etika-diskriminasi-gender-konflik-sosial-masalah-polusi/


 

1 Mei 2017

PERAN DAN ETIKA STAKEHOLDER DI SEBUAH PERUSAHAAN



NAMA            : RENI TYAN ANGGRAENI
NPM               : 19214064
KELAS           : 3EA31

 PERAN DAN ETIKA STAKEHOLDER DI SEBUAH PERUSAHAAN

Pengertian Etika
Etika berasal di kata Yunani etbos, yang dalam bentuk jamaknya (taetba) berarti adat istiadat atau “adat istiadat” atau “kebiasaan”. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik,aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan titawarkan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain. kebiasaan ini lalu terungkap dalam perilaku berpola yang terus berulang sebagai sebuah kebiasaan. Etika dapat dirumuskan sebagai sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup  baik sebagai manusia dan mengenai masalah - masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma-norma moral yang umum diterima. Dalam bahasa Kant, etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas tetapi dapat dipertanggungjawabkan. Kebebasan dan tanggung jawab adalah unsur pokok dari otonomi moral yang merupakan salah satu prinsip utama moralitas, termasuk etika bisnis sebagaimana yang telah dibahas.

Pengertian Stakeholder
Stakeholder merupakan semua pihak yang berkepentingan dalam aktivitas bisnis yang dilakukan oleh suatu perusahaan atau organisasi. Stakeholder  juga dapat diartikan sebagai suatu lingkungan masyarakat berupa individu atau institusi yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh tindakan, keputusan, kebijakan praktek-praktek atau tujuan perusahaan itu secara institusional. Adapun kepentingan yang dimaksud mencakup 3 tingkatan, kepedulian sederhana lantaran mendapat pengaruh dari perusahaan itu (an interest ) hak legal atau moral untuk suatu perlakuan tertentu atau suatu  perlindungan tertentu (a legal of moral right) dan klaim legal terhadap kepemilikan perusahaan (ownership).
Menurut Trevino dan Nelson (1995) empat unsur utama yang  berkepentingan dalam setiap keputusan bisnis adalah konsumen, pegawai,  pemegang saham dan lingkungan (masyarakat sebagai keseluruhan).


Peran Stakeholder di Perusahaan
1.      Pemilik (owner) atau Pemegang Saham
Pada awalnya suatu bisnis dimulai dari ide seseorang atau lebih tentang suatu barang atau jasa dan mereka mengeluarkan uangnya (modal) untuk membiayai usaha tersebut, karena mereka memiliki keyakinan bahwa kelak dikemudian hari akan mendapatkan imbalan (keuntungan) dan mereka mengorganisasi, mengelola dan menanggung segala resiko bisnis.

2.      Karyawan (employee)
Karyawan adalah orang yang diangkat dan ditugaskan untuk menjalankan kegiatan perusahaan. Kinerja perusahaan sangat bergantung pada kinerja seluruh karyawan, baik secara individu maupun secara kelompok.

3.      Kreditor (creditor)
Adalah lembaga keuangan atau individu yang memberikan pinjaman kepada perusahaan. Kreditor sebagai pemberi pinjaman, umumnya mengajukan persyaratan tertentu untuk meyakinkan bahwa uang yang mereka pinjamkan kelak akan dapat dikembalikan tepat waktu ,sesuai jumlah dan berikut prestasinya.

4.      Pemasok (supplier)
Pemasok adalah partner kerja dari perusahaan yang siap memenuhi ketersediaan bahan baku, oleh karena itu kinerja perusahaan juga sebagian tergantung pada kemampuan pemasok dalam mengantarkan bahan baku dengan tepat waktu. Misalnya pemasok kepentingan, jika barang dan jasa yang mereka pasok relative langkah dan sulit untuk memperoleh barang/jasa subtitusi.Kekuatan relatif organisasi terhadap pemangku kepentingan tidak selalu lemah.
  
5.      Pelanggan (customer)
Dengan mengidentifikasi pelanggan, perusahaan akan lebih fokus dalam memberikan produk dan jasa yang diinginkan dan diharapkan oleh pelanggan mereka. Oleh karena itu perusahaan memiliki kepentingan utama untuk mengidentifikasi individu yang menggunakan produk dan jasa mereka (pelanggan, pesaing dan konsumen).
Suatu perusahaan tidak akan bertahan lama tanpa ada seorang customer. Customer merupakan target dari suatu perusahaan untuk menjualkan hasil produksinya. Untuk menarik seorangcustomer, suatu perusahaan harus menyediakan produk dan layanan yang terbaik serta harga yang bersahabat.
Misalnya, suatu oragnisasi dapat memiliki kekuatan yang sangat baik, apalagi jika kondisi pelanggan tidak dapat memperoleh barang/jasa subtitusi yang baik pula.

6.      Pesaing
Kesuksesan perusahaan biasanya tergantung pada pengetahuan karyawan tentang pesaing dan peranan mereka dalam bisnis. Bentuk yang paling umum dari pesaing langsung. Pesaing langsung menyediakan produk atau jasa yang sama dalam industri, seperti yang diproduksi oleh perusahaan kita. Sebagai contoh Toyota dan Suzuki, Jatayu Air dan Adam Air adalah pesaing langsung satu sama lain.

7.      Pemerintah
Pemerintah misalnya, memiliki kekuasaan untuk memberikan perijinan. Dalam masyarakat yang masih ditandai dengan adanya KKN yang masih kuat, bukan tidak mungkin kekuasaan pemerintah dalam memberikan perijinan dapat mengagalkan semua rencana yang disusun oleh perusahaan.


Etika yang Diperlukan Stakeholder
1.      Pemegang Saham
  • Menetapkan manajemen yang profesional dan tekun 
  • Memperlihatkan informasi yang relevan terhadap investor
  • Menghemat, melindungi, dan menumbuhkan aset - aset investor
  •  Menghormati permintaan, saran dan keluhan solusi dari investor

2.      Karyawan
  • Memberikan pekerjaan dan imbalan yang dapat memperbaiki kondisi kehidupan mereka
  • Memberikan kondisi yang menghormati kesehatan dan martabat pekerja
  • Bersikap jujur dalam berkomunikasi dengan pekerja dan terbuka dalam memberikan informasi
  • Bersedia mendengarkan dan sejauh mungkin bertindak atas saran, gagasan, permintaan dan keluhan pekerja 
  • Mengajak bermusyawarah apabila terjadi konflik
  • Menghindari praktik diskriminasi dan menjamin perlakuan dan kesempatan yang sama pada pekerja sekalipun berbeda gender, usia, suku dan agama
  • Mengembangkan diversifikasi pekerjaan dalam bisnis agar pekerja dapat sungguh - sungguh bermanfaat
  • Melindungi pekerja dari kemungkinan terkena penyakit dan kecelakaan ditempat kerja
  • Mendorong dan membantu pekerja dalam mengembangkan  pengetahuan dan keterampilan yang relevan dan dapat dialihkan
  • Tanggap terhadap masalah pengangguran dalam pembuatan keputusan  bisnis dan bekerjasama dengan pemerintah, serikat pekerja dan pihak- pihak lain untuk menangani masalah ini

3.      Pemasok
  • Mengusahakan terwujudnya prisip keadilan dan kejujuran 
  • Menjamin aktivitas bisnis terbebas dari pemaksaan
  • Membantu terciptanya stabilitas hubungan jangka panjang dengan  pemasok
  • Berbagi informasi dengan pemasok

4.      Pelanggan
  •  Memberikan produk/jasa dengan kualitas terbaik sesuai kebutuhan
  • Memberikan perlakuan yang adil dalam setiap transaksi
  • Memelihara kesehatan produk dan kesehatan lingkungan konsumen
  • Tanggap dan hormat terhadap martabat konsumen
  • Menghormati integritas kultur yang berlaku pada konsumen
  • Membayar pemasok tepat pada waktunya
  • Mencari, mendukung dan mengutamakan pemasok

5. Pesaing
  • Mengembangkan pasar terbuka untuk perdagangan dan inverstasi 
  • Mengembangkan perilaku yang bersaing dan menguntungkan secara sosial
  • Menghindarkan dari pemberian gaji atau hadiah yang dapat dipertanyakan
  • Menghormati hak cipta dan hak paten
  • Menolak untuk mencuri gagasan baik inovasi maupun penciptaan  produk

6. Masyarakat
  • Menghormati hak asasi manusia dan lembaga - lembaga demokrasi 
  • Mengakui kewajiban kepada pemerintah dan masyarakat
  • Bekerjasama dengan kekuatan-kekuatan yang ada di masyarakat
  • Mengembangkan pembangunan berklanjutan
  • Mendukung perdamaian keamanan, keanekaragaman, dan keutuhan sosial  
7. Pemerintah
  • Menjamin tanggung jawab kepada pelanggan dengan berbagai hukum atas keamanan produk, iklan, dan kompetisi industri

Contoh Kasus :
Mengamati etika bisnis dan tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh  perusahaan UNILEVER yang merupakan perusahaan besar didunia.
Review Kinerja Sosial
Salah satu kewajiban menyoroti yang muncul dalam bisnis  perusahaan adalah untuk mengadopsi perilaku etis dan moral dalam manajemen operasi mereka (Novak, 1996) yang menghasilkan fakta bahwa organisasi terikat untuk memproyeksikan tanggung jawab mereka terhadap masyarakat. Hal ini menunjukkan gambaran yang jelas kristal yang menyerang dalam pikiran adalah bahwa organisasi tidak dapat mengekstrak dan mengembangkan reputasi yang kuat dalam lingkungan bisnis tanpa mempertimbangkan pelanggan dan masyarakat di mana ia melakukan serangkaian operasinya. Oleh karena itu, kinerja sosial mengarahkan nasib organisasi, sampai batas tertentu. Unilever, sebagai perusahaan produk konsumen terkemuka telah menganalisis pentingnya memenuhi kebutuhan masyarakat dan pemangku kepentingan dan telah mengambil implikasi sehingga menghasilkan output yang bermanfaat bagi para stakeholder. Tulisan ini ditujukan untuk memberikan analisis terhadap pemeriksaan kinerja sosial Unilever.
Unilever Tanggung Jawab Sosial
Unilever adalah salah satu perusahaan terbesar di dunia multinasional memperluas wilayah usahanya ke hampir 170 negara. Perusahaan ini telah mempekerjakan 163.000 orang pada akhir tahun 2009 merekrut 90% tenaga kerja mereka dari pasar domestik di mana ia beroperasi bisnisnya. Ini telah mengambil tanggung jawab memenuhi kebutuhan lebih dari 2 miliar orang di seluruh masyarakat, setiap hari (Unilever, website). Menjadi multinasional besar, cakrawala dari mewajibkan tanggung  jawab sosial perusahaan jauh lebih banyak daripada perusahaan kecil biasa, karena merupakan salah satu tantangan terbesar dari setiap multinasional untuk mempertahankan legitimasi sosial mereka (Drucker, 2001). Saat ini,  perusahaan tidak diharapkan untuk fokus sebagian pada dampak sosial tetapi mereka harus beroperasi sebagai anggota premium masyarakat dengan mempertimbangkan lingkup perilaku etis dan moral dalam cara terbaik mungkin mereka (Frank, 1999). Oleh karena itu, Unilever meninggalkan kebutuhan bisnis yang terlewat untuk memperbesar pentingnya terhadap tanggung jawab sosial perusahaan. Visi Unilever jelas mendefinisikan jalan  bahwa organisasi ini telah memberikan perhatian untuk mempertahankan standar tinggi etika perusahaan terhadap konsumen dan pemegang saham. Karena tidak ada organisasi yang dapat menopang tanpa memberikan  pentingnya nilai-nilai sosial
Unilever Telah Kinerja
Organisasi yang menawan hati para stakeholder sebagai mitra dan membuat isu mereka sebagai tujuan strategis untuk memecahkan, dapat memiliki sukses luar biasa (Freeman, 1984). Oleh karena itu, tidak tantangan  baru bagi Unilever untuk mengurangi dampaknya terhadap masyarakat dan stakeholder. Selama 100 tahun terakhir, pendirinya telah memberikan merek konsumen atas dunia yang paling dan memenuhi kebutuhan stakeholder juga. Upgrade baru terhadap perbaikan yang lebih baik dari masyarakat dan stakeholders dalam norma-norma Unilever. Mereka tidak peduli dengan usaha usaha mereka melakukan atau berfokus pada ide membuat dan menjual. Manajemen dan para eksekutif Unilever telah melakukan tanggung jawab mereka dari kepemimpinan perusahaan sedemikian rupa sehingga menjadi konsumen terbesar di dunia produk perusahaan akhirnya bertindak dengan cara terbaik atas nama para pemangku kepentingan. Perusahaan ini selalu membawanya pelanggan dan masyarakat dalam keprihatinan strategis dari setiap operasi bisnis. Unilever telah terentang operasi bisnis untuk lebih dari 170 negara memenuhi kebutuhan 2 miliar pelanggan setiap hari. Dengan lini produk yang  besar, pelanggan menuntut keterjangkauan yang sama, kualitas, periklanan dll upaya di semua produk-produknya. Pada tahun 2004, Unilever lini produk dianggap sebagai yang paling terjangkau dan fleksibel di sebagian besar negara berkembang (Maplecroft, 2004). Unilever memiliki hampir 19.000 mitra bisnis strategis di seluruh dunia menurut laporan dari tim Maplecroft (2004). Unilever telah membuat kode bisnis yang tepat untuk mitra strategis yang membuat mereka memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari produksi 19%. Kode ini berkaitan dengan  prinsip-prinsip umum yang berkaitan dengan integritas bisnis, tanggung  jawab yang berkaitan dengan karyawan, konsumen akhir yang melayani dan kelestarian lingkungan operasinya. Masalah-masalah berkenaan dengan masyarakat selalu menerima umpan balik positif dari Unilever. Di era masa lalu Unilever telah melayani lebih dari lebih dari 13.000 masyarakat (Maplecroft, 2004). Unilever telah menganalisis gravitasi manfaat yang dapat mencapai dengan melayani masyarakat dengan cara terbaik mungkin. Lebih dari 200 juta orang yang dilayani langsung oleh masyarakat yang dijalankan oleh Unilever. 


Analisis :
Unilever menjadi organisasi terbesar adalah memenuhi kebutuhannya dari pelanggan dan masyarakat dengan cara paralel. Stakeholder Unilever dilapisi dengan program pembangunan masa depan yang berkaitan dengan masyarakat. Dengan Etika tanggung jawab setiap stakeholder Unilever merupakan unsur pokok dari moral yang merupakan salah satu prinsip utama moralitas dengan melayani masyarakat dengan cara terbaik mungkin. Untuk kedepannya haruslah senantiasa memperhatikan etika dalam setiap kegiatan bisnis di masyarakat agar bisnis yang dijalalankan berjalan dengan baik dan akan semakin baik pula citra perusahaan di mata masyarakat. 


Sumber :