NPM
: 19214064
KELAS : 3EA31
Contoh Kasus Korupsi, Pemalsuan,
Pembajakan, dan Diskriminasi
1. KASUS KORUPSI
Korupsi
adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta
pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak
legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk
mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi
politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua
bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi
berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan
dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat
yang diresmikan, dan sebagainya.
Contoh Kasus Korupsi :
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Ramadhan
Pohan, mengatakan pihaknya menyerahkan kasus Nazaruddin sepenuhnya kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bagi kita, kasus ini kita serahkan semua ke KPK, sebagai penegkak hukum,
tidak ada intervensi, tidak ada menghambat, kita dukung KPK selesaikan kasus
ini,” katanya seusai diskusi di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, garis partai sudah tegas untuk tetap
menaati konstitusi. Partainya tidak akan melakukan manuver ataupun usaha-usaha
menghambat kasus Nazaruddin.
Menurut dia, selama kasus ini terus-menerus terkatung-katung, maka Partai
Demokrat justru akan terpenjara isu-isu yang berkembang liar. Untuk itu,
pihaknya juga berkepentingan untuk segera menyelesaikan masalah ini. Ia menambahkan,
pihaknya saat ini terus melakukan bersih-bersih partai terhadap kader yang tak
taat etika. Ia juga membantah Nazaruddin telah menaniggalkan dananya kepada kas
Partai Demokrat saat meninggalkan Singapura. “Tidak ada ditinggalkan dana oleh Nazaruddin,”
katanya. Ia menegaskan,
Nazaruddin merupakan kasus korupsi individual bukan partai politik. Menurut dia,
kasus Nazaruddin telah memberikan pelajaran berharga bagi partainya dan partai
lain. Ia menambahkan,
selama SBY masih berada di Partai Demokrat, ia percaya dan optimis, Demokrat
dapat membersihkan diri. “Saya percaya dengan Pak SBY, ini bukan kultus
individual.”
2. KASUS PEMALSUAN
Contoh Kasus Pemalsuan :
Direktur Utama PT Bank Tabungan
Negara Tbk(BTN) Maryono mengatakan, pihaknya telah menyerahkan kasus dugaan
pemalsuan bilyet deposito senilai Rp 258 miliar kepada kepolisian.Selain itu,
pihaknya juga melakukan tindak tegas kepada pegawai yang terkait langsung
dengan aksi pemalsuan bilyet deposito tersebut."Kami akan memecat terhadap
pegawai-pegawai yang terkait langsung maupun tidak langsung," ujar Maryono
saat menghadiri rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Maryono kembali menceritakan, kasus
dugaan pemalsuan bilyet deposito yang dilaporkan BTN itu bermula dari laporan
tertanggal 16 November 2016. Laporan itu terkait kegagalan pencairan deposito
sebelum jangka waktu pencairan.Menanggapi laporan itu, BTN langsung melakukan
verifikasi dan investigasi. Hasilnya perseroan menemukan bilyet deposito
tersebut secara kasat mata dinyatakan palsu.Dari investigasi yang dilakukan
perseroan juga menunjukkan produk palsu itu ditawarkan oleh sindikat oknum yang
mengaku-aku sebagai karyawan pemasaran BTN.Selain menawarkan produk deposito
dengan tingkat bunga jauh di atas rate yang ditawarkan BTN, sindikat ini juga
memalsukan spesimen tanda tangan dan data korban untuk melancarkan
aksinya."Kasus ini terjadi karena adanya komplotan yang mengatasnamakan
pegawai BTN, kemudian mereka menawarkan pinjaman. Selanjutnya seluruh dokumen
diberikan ke komplotan tersebut dan komplotan tersebut memalsukan seluruh
dokumen yang kemudian dikirimkan ke BTN," papar Maryono.BTN pun telah
melaporkan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito yang disinyalir dilakukan
oleh sindikat kejahatan perbankan ke Polda Metro Jaya. Hingga kini, laporan
pemalsuan bilyet deposito itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta. Maryono menuturkan, perseroan akan tunduk dan patuh terhadap hukum
untuk penyelesaian kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito senilai Rp 258 miliar
ini hingga selesai."Kami akan terus mengikuti permasalahan hukum ini
hingga selesai," pungkas Maryono.
3. KASUS PEMBAJAKAN
Kasus
pembajakan dalam industri musik dan film di Indonesia sudah menjadi sesuatu
yang biasa di masyarakat umum namun sesungguhnya hal tersebut sangat merugikan
bagi para pelaku bisnis di industri musik dan film di Indonesia, namun karena
lemahnya pengawasan pemerintah dan kurang tegasnya tindakan hukum bagi
oknum-oknum pelaku pembajakan, membuat para pelaku tidak jera terhadap
perbuatannya. Banyaknya kios-kios yang menjual barang-barang bajakan membuat
semakin pelik masalah pembajakan di Indonesia.
Contoh Kasus Pembajakan :
Peringatan itu sudah jelas
terpampang di layar bioskop sebelum film dimulai. Penonton dilarang mengambil
gambar dalam bentuk apa pun. Apalagi merekam video. Namanya pembajakan.Tapi
belakangan, penikmat film yang juga pecandu media sosial, sesuka hati mengambil
gambar diri mereka di bioskop, dengan latar film yang sedang diputar. Itu
didukung beberapa media sosial yang menyediakan fitur video singkat atas nama
eksistensi.Facebook punya Facebook Live, Instagram punya Instagram Stories.
Bisa juga pakai Snapchat.Terkadang, entah disadari atau tidak, potongan gambar
yang terekam sebagai latar penonton yang sedang bervideo ria, adalah adegan
inti film yang ditunggu-tunggu penggemarnya. Tak ayal, kawan di media sosial
yang melihat unggahan itu, mencak-mencak karena dapat bocoran.
Di media sosial belakangan ini, tak
sedikit yang protes agar tak ada lagi yang membuat Instagram Stories atau video
Snapchat berlatar adegan film yang tengah hits di bioskop. Ambil contoh Beauty
and the Beast, yang sedang diputar dan ramai karena ada konten gay.Menurut
Corporate Secretary Cinema 21 Catherine Keng, tindakan itu sudah termasuk
pembajakan dan jelas dilarang. Bahkan, ada hukuman denda dan penjara untuk
pelakunya.Lihat juga:'Keeping Up with the Kardashians' Harus Siap-siap
Tamat"Ketika bagian dari film direkam secara ilegal apalagi
disebarluaskan, itu sudah masuk kategori pembajakan," ujar Catherine
tegas, saat dihubungi CNNIndonesia.com.Menurut Catherine, perekaman dan
penyebarluasan itu terjadi karena kesadaran masyarakat sangat rendah mengenai
hak cipta. Akibatnya, banyak yang menyebarkan cuplikan itu untuk mengambil keuntungan
pribadi. Dalam konteks media sosial, agar dianggap keren dan eksis."Ada
yang menyebarkannya dengan tujuan tertentu, ada juga yang biar dibilang keren
dan tetap eksis kalau mereka sudah nonton film baru," tutur Catherine
menjelaskan.
Kasus perekaman dan penyebarluasan
itu, menurut Catherine, paling banyak terjadi saat film Warkop DKI Reborn:
Jangkrik Boss! diputar tahun lalu. Film yang dibintangi Vino G. Bastian itu
menjadi film Indonesia terlaris, mengalahkan box office satu dasawarsa
terakhir.“Dan yang baru ini, Beauty and the Beast," tutur Catherine
menambahkan.Dari pihak bioskop sendiri, menurut Catherine, sudah melakukan
sosialisasi agar tayangan film tidak direkam dan disebarluaskan. Imbauan itu
diberikan sesaat sebelum film dimulai.Para petugas pun sebetulnya ditempatkan
di dalam ruang bioskop untuk memantau penonton.
4. KASUS DISKRIMINASI
Diskriminasi
pekerjaan adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan
yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan
lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja.Dari data yang kami himpun dari
berbagai artikel, rupanya diskriminasi terhadap perempuan di dunia kerja sampai
saat ini masih banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan. Topik yang dipilih pun
terkait wanita yang kami amati dari segi kasus kehamilan, stereotype gender,
dan agama (teruma muslim).
Contoh Kasus Diskriminasi Gender :
Diskriminasi pekerjaan terhadap
wanita hamil ada indikasi, beberapa perusahaan banyak yang memasung hak-hak
reproduksi perempuan seperti pemberian cuti melahirkan bagi karyawan perempuan
dianggap pemborosan dan inefisiensi.Perempuan dianggap mengganggu produktivitas
perusahaan sehingga ada perusahaan yang mensyaratkan calon karyawan perempuan
diminta untuk menunda perkawinan dan kehamilan selama beberapa tahun apabila
mereka diterima bekerja.Syarat ini pun menjadi dalih sebagai pengabdian
perempuan kepada perusahaan layaknya anggota TNI yang baru masuk.Meskipun
undang-undang memberi wanita cuti melahirkan selam 3 bulan, yakni 1,5 bulan
sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, wanita yang sedang hamil
atau melahirkan masih sering dipecat atau diganti ketika sedang cuti. Hal ini
terjadi pada perusahaan yang tidak begitu baik tingkat pendapatannya.Mereka
rugi bila harus menanggung biaya atau memberikan gaji bagi yang cuti. Diskriminasi
pekerjaan karena stereotype gender tak dipungkiri, dalam masyarakat Indonesia
dan beberapa Negara, wanita kebanyakan ditempatkan pada tugas-tugas
administrasi dengan bayaran lebih rendah dan tidak ada prospek kenaikan
jabatan. Masih ada stereotype yang ‘menjebak’ bahwa wanita identik dengan
“penampilan menarik”, hal ini seringkali dicantumkan dalam kriteria persyaratan
sebuah jabatan pada lowongan pekerjaan. Pegawai perempuan sering mengalami
tindakan yang menjurus pada pelecehan seksual. Misalnya, ketika syarat yang
ditetapkan perusahaan adalah harus memakai rok pendek dan cenderung menonjolkan
kewanitaannya.
Diskriminasi terhadap wanita muslim
kasus yang terbaru untuk kategori diskriminasi ini ini adalah terjadi di Inggris.
Hanya karena mengenakan busana Muslim, banyak wanita Muslimah berkualitas di
Inggris mengalami diskriminasi dalam pekerjaan mereka.Laporan EOC menunjukkan
bahwa 90% kaum perempuan Muslim asal Pakistan dan Banglades mendapat gaji yang
lebih rendah dan tingkat penganggurannya tinggi.Kasus lain juga terjadi di
Perancis, pada kwartal akhir tahun 2002. Seorang pekerja wanita dipecat
perusahaan tempatnya bekerja lantaran menolak menanggalkan jilbab yang
dikenakannya saat bekerja.Padahal dirinya telah bekerja di tempat tersebut
selama 8 tahun.Menurut laporan BBC News, tindakan ini dipicu oleh tragedi 11
September 2001 adanya pesawat yang menabrak WTC di Amerika Serikat.
Analisis :
Dalam
kasus diatas mencerminkan etika bisnis yang buruk, orientasi pada keuntungan
semata sehingga melupakan aspek-aspek lainnya. Melanggar aturan dan
perundang-undangan menjadi hal biasa sehingga hukum tidak menjadi hal yang
menakutkan bagi para pelaku kejahatan korupsi, pemalsuan, pembajakan,
dan diskriminasi. Maka dari itu semua kalangan dan
pemerintah khususnya harus menerapkan aturan dan menjalankan aturan etika
bisnis yang berlaku, sehingga kejahatan korupsi, pemalsuan, pembajakan,
dan diskriminasi dapat diminimalisir dan tidak merugikan
masyarakat.
Sumber :
- http://hafiedzmizan.blogspot.co.id/2013/11/pengertian-korupsi-etika-bisnis-serta.html
- https://sitinovianti.wordpress.com/2015/12/31/memberikan-contoh-tentang-perilaku-bisnis-yang-melanggar-etika/
- http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/03/30/131039926/di.depan.dpr.dirut.btn.beberkan.kasus.pemalsuan.bilyet.deposito
- http://www.cnnindonesia.com/hiburan/20170321034054-220-201581/sebar-cuplikan-film-di-medsos-termasuk-pembajakan/
- https://tiaan96.wordpress.com/2017/01/08/contoh-perilaku-bisnis-yang-melanggar-etika-diskriminasi-gender-konflik-sosial-masalah-polusi/