NAMA : RENI TYAN ANGGRAENI
NPM
: 19214064
KELAS : 3EA31
ETIKA PROFESI
Etika
Pengertian
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti
watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat
dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos”
dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara
hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan
menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama
pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu
moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika
adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Profesi
Profesi
merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan
dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan
atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan
atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para
pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang
disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi
memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan
khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah
dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi
sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi.
Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu
ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit
seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir
semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
Etika Profesi
Etika
profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup
berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat
dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan
tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem
norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa
yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional.
Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang
harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar
professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
professional.
Profesionalisme
Profesionalisme
merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya
secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada
sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk
senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Alam bekerja,
setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam
profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam
mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta
sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen.
Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter
yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
CONTOH KASUS
Kasus
Gayus Tambunan
Lelaki yang memiliki nama lengkap Gayus Halomoan Tambunan
ini bekerja di kantor pusat pajak dengan menjabat bagian Penelaah Keberatan
Direktorat Jenderal Pajak. Posisi yang sangat strategis, sehingga ia dituduh
bermain sebagai makelar kasus (markus). Kasus pun berlanjut karena di duga
banyak pejabat tinggi Polri yang terlibat dalam kasus Gayus. Gayus dijadikan
tersangka oleh Polri pada November 2009 terkait kepemilikan uang yang
mencurigakan di rekeningnya mencapai Rp 25 miliar. Gayus terindikasi melakukan
pidana korupsi, pencucian uang, dan penggelapan senilai Rp 395 juta.
Namun di persidangan, jaksa hanya menjerat pasal penggelapan
saja, dengan alasan uang yang diduga hasil korupsi telah dikembalikan. Sisa
uang Rp 24,6 miliar, atas perintah jaksa, blokirnya dibuka. Hakim pun
memutuskan Gayus divonis 6 bulan penjara dan masa percobaan setahun
Setelah dilakukan pemeriksaan, dari uang total Rp 25 miliar,
uang sejumlah Rp 395 juta disita, dan sisanya sebesar Rp 24,6 miliar pun hilang
entah kemana dan tidak ada pembahasan lanjut mengenai uang sebesar itu. Dalam
kasus ini, Gayus dijerat 3 pasal sekaligus, yakni Korupsi, Pengelapan Uang dan
Pencucian Uang. Tetapi pada persidangan ia hanya didakwa kasus Penggelapan Uang
saja. Alhasil, hukuman sangat ringan pun ia dapatkan, yaitu 1 tahun. Tetapi,
tak lama kemudian, Gayus pun malah dibebaskan. Dikarenakan ada penghapusan
pasal yang dilakukan jaksa, yakni menghilangkan pasal korupsi dan pencucian
uang dan hanya mengenakan pasal penggelapan,
Berita terakhir menyebutkan bahwa Gayus Tambunan sudah
tertangkap. Gayus di vonis hanya 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Gayus
Tambunan (GT) ternyata telah dijatuhi hukuman melalui vonis di Pengadilan
Negeri Tangerang hanya selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Vonis itu
lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 1 tahun penjara dengan masa
percobaan 1 tahun.Proses hukumnya berlangsung 23 Februari 2010 dimana Gayus
tambunan dituntut hukuman 6 bulan dengan
percobaan hukuman 1 tahun oleh JPU. saat naik di Kejaksaan Negeri, tuntutan
berubah menjadi 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Analisis
Istilah
korupsi ini didefinisikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara
(swasta) untuk keuntungan pribadi dan orang lain. Akhir - akhir ini banyak
terjadi penggelapan uang yang dilakukan para pekerja atau karyawan perusahaan
bahkan perkantoran, yang bisa dibilang penggelapannya sampai bermilyar -
milyaran. Korupsi merupakan tindakan yang menyimpang dari kehidupan masyarakat
dan aturan-aturan Negara. Sebagai pegawai pajak seharusnya menjalankan tanggung
jawab profesinya sesuai dengan kewajiban untuk melaksanakan tugasnya dan tidak menyalahgunakan
wewenang dan jabatannya. Kasus gayus ini juga sangat merugikan Negara. Berharap
untuk ke depannya, tidak ada lagi kasus penggelapan uang yang terjadi terjadi
di Negara ini.