BAB
XIV
PENGURUS
KOPERASI
Rencana-rencana
usaha ditetapkan untuk dilaksanakan dalam tata-kehidupan Koperasi selam buku
tahun mendatang.Akan tetapi setelah semuanya ini ditetapkan oleh Rapat Anggota
maka Rapat Anggota itu bubar dan semua pesertanya kembali ketempat tinggal
masing-masing. Rapat Anggota yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam
tata-kehidupan Koperasi tidak melembaga, artinya Pimpinan Rapat Anggota yang
selama jalannya Rapat Anggota berkuasa memimpin rapat sesuai dengan tata-tertib
rapat tidak mempunyai wewenang sama sekali untuk melaksanakan keputusan-keputusan
yang telah diambil oleh rapat anggota itu.
Wewenang ada pada
Pengurus Koperasi, yang dipilih oleh Rapat Anggota sendiri.
1 . PENGURUS DIPILIH OLEH RAPAT ANGGOTA KOPERASI.
Pengurus Koperasi
dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu Rapat Anggota.Adakalanya
Rapat Anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari
kalangan anggota sendiri.Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang
berasaldari kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpinKoperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memiliki syarat-syaratialah mereka yang bukan/belum anggota Koperasi (mungkin
sudah turt dilayani olehKoperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi
anggota).
Dalam hal demikian
dapatlah diterima pengecualian itu di mana yang bukan anggota dapatdipilih
menjadi anggota Pengurus Koperasi.Perlu kiranya diperhatikanbahwa hal yang
demikianharus dianggap sebagai kekecualian, oleh karenanya janganlahlangsung
mengemukakan orang-orang yang bukan/belum menjadi anggota Pengurus
untukdipilih.Jumlah angota Pengurus yang bukan berasal dari kalangan anggota
Koperasi tidak bolehmelebihi jumlah 1/3 (sepertiga) dari seluruh anggota
pengurus.
2. PERSYARATAN BAGI SEORANG ANGGOTA PENGURUS.
Didalam Undang-Undang
tentang Pokok-pokok Perkoperasian (U.U.No.12 tahun 1967) tidak dapat disebut
mengenai syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai anggotaPengurus Koperasi
selain menetapkan dua hal saja sebagai tersebut dalam pasal 22 ayat (2)yang
berbunyi sebagai berikut :
a)
Mempunyai sifat kejujuran dan
ketrampilan kerja.
b)
Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam
Anggaran Dasar.
Dengan demikian masih
perlu dicantumkan didalam Anggaran Dasar Koperasi masing-masing syarat syarat
tambahan lainya yang dirasakan perlu guna dipenuhi oleh setiap calonAnggota
Pengurus sebelum dimajukan dalam pemilihan Pengurus. Sifat-sifat dimaksuddapat
berbunyi sebagai berikut :
- Percaya pada Koperasi, turut serta dalam permodalan dan aktif mengambil bagiandalam usaha Koperasi.
- Bersedia menyediakan waktu untuk menghadiri Rapat-rapat Pengurus dan mengambilbagian yang sunggus-sungguh dalam rapat tersebut.
- Dapat bekerja sama dengan sesame anggota Pengurus dan berjiwa terbuka terhadappendapat orang lain.
- Senantiasa mempunyai fikiran yang maju untuk mengembangkan gagasan atau idebaru yang dapat membantu suksesnya organisasi Koperasi.
- Memiliki kemauan bekerja dan belajar guna menambah ketrampilan dalam memimpinKoperasi.
- Tidak mengharapkan perlakuan istimewa terhadap diri sendiri dari sesama anggotaPengurus dan anggota Koperasi umumnya.
Selain ini dapat juga
ditetapkan syarat-syarat khusus lainya yang melekat pada sifatkhusus Koperasi
itu sendiri yang dapat berbeda dari satu Koperasi dengan Koperasi yanglain.
3. TUGAS KEWAJIBAN PENGURUS KOPERASI.
Pengurus Koperasi
memimpin organisasi dan usaha Koperasi serta mewakilinya dimuka dandiluar
Pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan Rapat Anggota. Yang dimaksud
mewakili diluar Pengadilan adalah sebagai berikut :
Pengurus mewakili
perkumpulan Koperasi, jika kepentingan Koperasi perlu dipertahankandimuka
Pengadilan, umpamanya jika Koperasi dituntut dimuka Pengadilan maupun
perludiminta kesaksiannya mengenai sesuatu yang ada hubungannya dengan
kehidupan Koperasi.
Sebaliknya jika
Koperasi perlu menuntut pihak lain dimuka pengadilan, maka sebagai wakil Koperasi yang menuntut itu,harus hadir
Pengurus guna membela kepentingan Koperasi .Juga “diluar pengadilan”, umpamanya
Koperasi diundang atau dipanggil oleh PejabatPemerintah maka yang memenuhi
undangan atau penggilan itu ialah Pengurus.Jika Koperasimengikat perjanjian
dengan BANK untuk meminjam uang, dan dalam hal-hal sebagai jaminan(agunan)
hutang, makayang mewakili Koperasi dalam hal perjanjian serupa oleh
Pengurus.Untuk surat-surat penting yang dialamatkan oleh Koperasi kepada
badan-badan Pemerintah, serta instansi-insatansi lainnya, diperlukan tanda
tangan Pengurus unruk bertindak atas namaKoperasi, sehingga sipenerima surat
tersebut dapat yakin bahwa isi surat tersebut ataupunhadir pada pertemuan
dimana Pengurus itu diundang, akan tetapi cukup jika diwakili oleh
Ketuapengurus dan sekretaris (penulis). Kata-kata “sesuai dengan keputusan
RapatAnggota”dimaksudkan bahwa tindakan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus
benarmenurutkeputusan Rapat Anggota. Hal demikian diperlukan, jika Koperasi
meminjam uang dariBANK melebihi jumlah tertentu yang sebelumnya telah
ditetapkan oleh Rapat Anggota .jikakeputusan tadi hanya memberi kuasa kepada
Pengurus Koperasi untuk meminjam sebanyakumpamanya Rp. 10,--(sepuluh) juta maka
Pengurus tidak diizinkan oleh Bank peminjam lebihdari jumlah itu.
Pengurus berwenang
melakukan tindakan-tindakan dan daya upaya bagi kepentingan dankemanfaatan
Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.Pengurus
harus melaporkan kepada Rapat Anggota :
Segala sesuatu yang
menyangkut tata kehidupan Koperasi,Pengurus wajib menyelengarakan Rapat Anggota
tahunan dan Rapat Anggota menurutketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Anggaran Dasar.Pengurus wajib mengadakan BukuDaftar Anggota dan Buku Daftar
Pengurus yang carapenyusunannya dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang
Koperasi No. 12 tahun 1967,dan semua buku-buku yang berhubungan dengan
Organisasi serta usaha Koperasi danmemelihara buku-buku tersebut sesuai dengan
petunjuk Pejabat Koperasi (Pemerintah).
4. TANGGUNGAN PENGURUS KOPERASI
Maka
dapat dimengerti bahwa usahaKoperasi itu senantiasa diliputi
kemungkinan-kemungkian pula usaha Koperasi mengahapi rugi.Ada kalanya atau
tidak bijaksana dalam memilih petugas harian dan karyawan Koperasisehingga oleh
karena kelalaian mereka ini, Koperasi mengalami kerugian.Dalam Undang-Undang
tentang Poko-Pokok PerKoperasian, dengan jelasdisebut tentang.”Tanggungan
Pengurus” itu dengan menetapkan pada pasal 25 dan 26 hal-halsebagai berikut “:
Pasal 25
Pengurus baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita
olehKoperasi karena kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh
anggota-anggota pengurus ;Mengenai berlakunya ketetapan di dalam ayat (1) pasal
ini, masing-masing anggota Pengurusdianggap telah mengetahui segala sesuatu
yang semestinya patut diketahuinya.
Pasal 26.
Jika seseorang anggota
pengurus yang dituntut untuk memenuhi tanggungan dapatmembuktikan bahwa
kerugian yang diderita oleh Koperasi hanya untuk sebagian kecildisebabkan
kelalainnya, maka dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut
Hakimpengadilan Negeri dengan menyimpang dari ketentuan pasal 25 ayat (2) dapat
menentukanlain.
Dengan adanya
ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Koperasi tersebut kiranya jelasbahwa
Pengurus menanggung dalam kerugian Koperasi jika hal itu terjadi akibat
kelalaiannyamaupun oleh kesengajaannya. Jika Pengurus Koperasi yang terlihat
dalam timbulnya kerugian tersebutsudah diberhentikan, maka dengan sendirinya
yang melaksanakan keputusan tentangpenyelesaian tanggungan itu ialah Pengurus
Pengganti (baru).
5. MASA JABATANYA PENGURUS.
DI dalam Undang-Undang
Koperasi telah ditetapkan bahwa masa jabatannyaPengurus ditentukan dalam
Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan dan tidak bolehmelebihi dari 5 (lima)
tahun. Dengan demikian tergantung pada Koperasi sendiri sewaktumenyusun
Anggaran Dasarnya untuk menentukan lamanya masa jabatan tersebut. Tidak
dapatditentukan semula berapa lamakah sebaiknya masa jabatan Pengurus itu untuk
semuaKoperasi, Karena hal ini tergantung pada tersediany tenaga-tenaga yang
dapat memenuhisyarat-syarat keanggotaan Pengurus dan bergantung pada tingkat
organisasi Koperasi itusendiri yang menentukan pula ialah tingkat organisasi
itu sendiri apakah Koperasi Primer, Pusatatau Induk. Secara umum dapat
ditentukan bahwa masa jabatan Pengurus erat hubungannyadengan jangka waktu yang
diperlukan oleh Pengurus untuk melaksanakan rencana usahasebagai yang
ditetapkan oleh Rapat Anggota Koperasi sendiri.Jika Koperasi telah
mempunyairencana usaha jangka panjang, maka sebaiknya pelaksanaan itu
dibagi-bagi menurut program-program jangka pendek umpamanya masing-masing 3
(tiga) tahun.Jika ditentukan bahwamasa jabatanya Pengurus ialah 3 (tiga) tahun,
maka Pengurus wajib mengemukakan rencanausahanya selama 3 tahun itu dengan
memberikan pertanggungan jawabanya setiap tahun.
tugas kewajibannya
sampai terpilihnya seorang penggantinya, demi menjaga jangan sampaiterjadi
kekosongan dalam jabatan pengurus. Anggota Pengurus yang meminta
berhentisebelum masa jabatanya berakhir dapat menyatakan hal itu secara
tertulis kepada Pengurus.
Keberhentiannya mulai
berlaku setelah permintaan berhentinya itu disetujui oleh Pengurus.Untuk
menentukan penggantinya, Pengurus daoat menunjuk salah seorang anggota
Penguruslainya untuk dapat merangkap pekerjaan yang terlowong itu sampai Rapat
Anggotamenentukan penggantiannya.Anggota Pengurus yang bau ini mempunyai masa
jabatan Pengurus yang masihtersisa untuk anggota Pengurus yang digantikannya.
6. RAPAT-RAPAT PENGURUS
Pengurus Koperasi
secara teratur mengadakan rapat-rapat untuk semua untuk membicarakanhal-hal
yang penting, antara lain :
Membicarakan
kebijaksanaan pelaksanaan keputusan Rapat Anggota.Membicarakan pembagian tugas
antara sesama anggota pengurus sehingga jelas diketahui olehmasing-masing
anggota Pengurus batas-batas kewajibannya guna tercapai suatu tata
kerjapengurus yang baik dan serasi.Menetapkan tugas-tugas pekerjaan yang
dilaksanakan oleh pegawai dan karyawan lain.Menerima petunjuk-petunjuk dan
bimbingan dari Pejabat Pemerintah.Dengan adanya rapat-rapat seperti itu, akan
tercapai satu pola kerja yang baik, sehinggaPengurus mencapai kebulatan
pendapat dalam melaksanakan kebijaksanaan. Pengurus tidakmenyuarakan pendapat
perorangan Ketua/ anggota Pengurus lainnya sehingga pendapat keluaradalah satu,
yaitu pendapat Pengurus. Hal
ini penting sekali karena oleh masing-masinganggota Pengurus Koperasi, masih
sering dikemukakan pendapat orang seorang
sebagaipendapat pengurus.
7. TATA TERTIB RAPAT PENGURUS.
Setiap
Koperasi yang terpelihara baik adminitrasinya, antaralain memiliki tata-tertib
RapatPengurus, yang berisikan segala sesuatu yang diperlukan guna dapat
menjalankan Rapat Pengurus dengan teratur. Tata-tertib Rapat Pengurus, antara
lain berisikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Maksud dan tujuan rapat,
2.
Peserta Rapat,
3.
Hak-hak Anggota Pengurus,
a. Dasar-dasar
untuk mengambil keputusan,
b. Pemimipin
Rapat dan kewajiban Pimpinan Rapat,
c. Daftar
Hadir,
d. Korum
Rapat
e. Berita
Acara,
f. Usul-usul
yang dibicarakan dalam rapat,
g. Lain-lain.
8. NOTULEN RAPAT PENGURUS.
Semua
Rapat Pengurus yang telah diselenggarakan harus mempunyai catatancatatan penting
tentang Rapat itu, yang disebut NOTULEN.Dengan demikian setiap keputusanyang
diambil oleh rapat tersebut dapat diketahui oleh semua anggota pengurus, baik
yangmasih meduduki jabatanya, maupun oleh mereka yang menggantikan dikemudian
hari.
9. PANITIA-PANITIA PEMBANTU PENGURUS.
Ada
kalanya bahwa Pengurus Koperasi dalam menunaikan tugas kewajiban membentuk dari
kalangan anggota-anggota Pengurus sendiri maupun ditambah dengan beberapa
anggota Koperasi (bukan Pengurus), suatu kelompok untik dapat memperhatikan dan
membicarakan sesuatu atau berbagai masalah penting secara khusu, sehingga oleh
kelompok ini dapat dikemukakan beberapa pendapat beserta usul-usul kepada
Pengurus.Kelompok seruapa itu biasanya disebut”PANITIA”.
Keguanan
dari Panitia serupa itu ialah bahwa oleh anggota-anggotanya dapat menyoroti persoalan
khusus dengan sekasama dan dapat pula meneliti masalah sendiri dilapangan, sehingga
bahan-bahan yamg dikumpulkan dapat mempermudah mengambil keputusan guna
diusulkan kepada
Pengurus.
PERTANYAAN-PERTANYAAN
1. Syarat-syarat apa saja yang harus ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang seharus nya dipenuhi oleh mereka yang dicalonkan menjadi Pengurus Koperasi ?
JAWAB:
Anggaran Dasar Koperasi
masing-masing syarat-syarat tambahan lainya yang dirasakan perlu guna dipenuhi
oleh setiap calon Anggota Pengurus
sebelum dimajukan dalam pemilihan Pengurus. Sifat-sifat dimaksud dapat berbunyi sebagai berikut :
(1) Percaya
pada Koperasi, turut serta dalam permodalan dan aktif mengambil bagian dalam usaha Koperasi.
(2) Bersedia
menyediakan waktu untuk menghadiri Rapat-rapat Pengurus dan mengambil bagian yang sunggus-sungguh dalam rapat
tersebut.
(3) Dapat
bekerja sama dengan sesame anggota Pengurus dan berjiwa terbuka terhadap pendapat orang lain.
(4) Senantiasa
mempunyai fikiran yang maju untuk mengembangkan gagasan atau ide baru yang dapat membantu suksesnya organisasi
Koperasi.
(5) Memiliki
kemauan bekerja dan belajar guna menambah ketrampilan dalam memimpin Koperasi.
(6) Tidak
mengharapkan perlakuan istimewa terhadap diri sendiri dari sesama anggota Pengurus dan anggota Koperasi umumnya.
2. Apa sebabnya yang bukan anggota pun dibenarkan dicalonkan menjadi anggota pengurus ?
JAWAB:
Pasal 24
(1)
Pengurus Koperasi
dipilih oleh dan dari rapat anggota. Dalam keadaan luar biasa dengan
persetujuan Menteri, rapat anggota dapat mengangkat orang pihak ketiga menjadi
anggota pengurus dengan maksimum tidak boleh lebih dari sepertiga dari jumlah
Pengurus.
Dalam
hal demikian dapatlah diterima pengecualian itu di mana yang bukan anggota
dapat dipilih menjadi anggota Pengurus
Koperasi. Jumlah angota Pengurus yang
bukan berasal dari kalangan anggota Koperasi tidak boleh melebihi jumlah 1/3 (sepertiga) dari seluruh
anggota pengurus. Perlu kiranya diperhatikan
bahwa hal yang demikian harus dianggap sebagai kekecualian,
3. Sebutkan beberapa tugas kewajiban
Pengurus !
JAWAB:
Pengurus Koperasi Antara lain :
1. Pengurus
Harian :
§ Ketua
Tugas dan Tanggung
Jawab :
·
Mengendalikan seluruh kegiatan koperasi
· Memimpin, mengkoordinir, dan mengontrol jalannya aktifitas
koperasi dan bagian-bagian yang ada di dalamnya
·
Menerima laporan atas kegiatan yang dikerjaan masing-masing
·
Menandatangani surat penting
· Memipmin rapat anggota tahunan dan melaporkan laporan
pertanggung jawaban akhir tahun pada anggota
· Megambil keputusan atas hal-hal yang dianggap penting bagi
kelancaran kegiatan koperasi
§ Sekretaris
Tugas dan Tanggung
Jawab :
·
Membantu Ketua dalam melaksanakan kerja
·
Menyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan
koperasi
·
Mencatat tentang kemajuan dan kelemahan yang terjadi pada
koperasi
·
Menyampaikan hal-hal yang penting pada ketua
·
Membuat pendataan koperasi
§ Bendahara
Tugas dan Tanggung
Jawab :
·
Merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi
·
Memelihara semua harta kekayaan koperasi
·
Membukukan transaksi ke Supplier > Rp 1 Juta
·
Pengisian saldo
·
Melakukan Cash Opname yang ada di kasir
2. Pengurus Lengkap:
2. Pengurus Lengkap:
§ Humas
Tugas dan Tanggung
Jawab :
·
Menyusun strategi dan kebijakan pengelolaan SDM dan Koperasi
· Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan fungsi SDM diseluruh
koperasi untuk memastikan semuanya sesuai dengan strategi kebijakan system dan
rencana kerja yang telah disusun
· Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan program
pelatihan dan pengembangan untuk memastikan tercapaianya target tingkat
kemampuan dan kopetensi setiap karyawan
· Menyusun system manajemen kerja, serta mengkoordinasi dan
mengontrol pelaksanaan siklus manajemen kerja
§ Administrasi
Tugas dan Tanggung
Jawab :
·
Mengatur surat menyurat yang ada di Koperasi
·
Mengasirpkan dokumen-dokumen penting koperasi
·
Memonitor kebutuhan rumah tangga dan ATK Koperasi
·
Mempersiapkan rapat-rapar di Koperasi
·
Menjadwalkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Koperasi
§ Akuntan
Tugas dan Tanggung
Jawab :
·
Bertanggung jawab dalam pencatatan penerimaan dan pengeluaran
kas
·
Bertanggung jawab atas pembuatan laporan keuangan, neraca,
laporan rugi laba, arus kas, dan lain-lain
·
Bertanggung jawab atas Rekonsiliasi Bank
§ Kasir
Tugas dan Tanggung
Jawab :
·
Membuat bukti keluar masuknya uang yang ada di koperasi
·
Bertanggung jawab atas dana kas kecil
·
Bertanggung jawab atas keluar masuknya uang
·
Bertanggung jawab membuat laporan harian
Apa sebabnya Pengurus
masih dibenarkan menjalakan tugasnya walaupun masa jabatanya sebenarnya sudah
berakhir ?
JAWAB
:
·
Pengurus
adalah salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi disamping Rapat Anggota
dan pengawas. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat anggota serah
bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
·
Seseorang anggota Pengurus yang telah
lewat masa jabatannya masih meneruskan tugas kewajibannya sampai terpilihnya
seorang penggantinya, demi menjaga jangan sampai terjadi kekosongan dalam
jabatan pengurus.
5. Apa perlunya Pengurus mengadakan
rapat-rapatnya secara teratur, dan apa-apa sajayang dibicarakan dalam rapat
tersebut ?apa perlunya diadakan catatan dalam bukunotulen mengenai
pembicaraan-pembicaraan dalam Rapat Pengurus itu ?
JAWAB :
Perlunya
diadakan rapat-rapat secara teratur untuk menemukan pendapat pengurus itu
dicapai berdasarkan musyawarah.Dengan demikian para karyawan Koperasipun hanya
mengikuti dan mempedomani keputusan Pengurus serta bertanggung jawab kepada
Pengurus, bukan kepada masing-masing anggota pengurus.
Hal-hal yang
penting yang dibicarakan dalam rapat, antara lain adalah Membicarakan
kebijaksanaan pelaksanaan keputusan Rapat Anggota.
Membicarakan
pembagian tugas antara sesama anggota pengurus sehingga jelas diketahui oleh
masing-masing anggota Pengurus batas-batas kewajibannya guna tercapai suatu
tata kerja pengurus yang baik dan serasi.
Menetapkan
tugas-tugas pekerjaan yang dilaksanakan oleh pegawai dan karyawan lain. Jika usaha
Koperasi bertambah sehingga melebar sayap cabang-cabang usahanya maka akandiperlukan
pula para pelaksana pekerjaan sehari-hari.
Perlunya
diadakan catatan dalam buku notulen mengenai pembicaraan-pembicaraan dalam
Rapat Pengurusadalah untuk setiap keputusan yang diambil oleh rapat tersebut
dapat diketahui oleh semua anggota pengurus, baik yang masih meduduki
jabatanya, maupun oleh mereka yang menggantikan dikemudian hari.
6. Apa maksud dibentuk “panitia-panitia” oleh Pengurus, dan apakah hal itu tidakmenganggu tugas Pengurus sendiri ?
JAWAB :
·
Panitia-panitia adalah Suatu kelompok
untik dapat memperhatikan dan membicarakan sesuatu atau berbagai masalah
penting secara khusu, sehingga oleh kelompok ini dapat dikemukakan beberapa
pendapat beserta usul-usul kepada Pengurus.
·
Panitia-panitia seperti yang disebut
tidak akan mengganggu pengurus karena panitia-panitia tersebut kedudukannya
adalah sebagai pembantu Pengurus, ternyata banyak memberi bantuan kepada
Pengurus sendiri yang sudah mempunyai tugas penuh memimpin organisasi dan usaha
Koperasi, dapat terus dapat menjalankan pekerjaanya sedang masalah penting tadi
dapat dibicarakan oleh Panitia yang bersangkutan.